KPU DKI Gelar Rapat Pleno pada 19 Agustus 2024, Bahas Dharma Pongrekun - Kun Wardhana

KPU DKI Gelar Rapat Pleno pada 19 Agustus 2024, Bahas Dharma Pongrekun - Kun Wardhana

KPU DKI Bakal Gelar Rapat Pleno, Bahas Dharma Pongrekun - Kun Wardhana pada 19 Agustus 2024-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno pada Senin, 19 Agustus 2024 guna membahas status Dharma Pongrekun - Kun Wardhana.

Rapat Pleno yang akan digelar KPU DKI membahas, apakah memenuhi syarat dukungan sebagai calon independen di Pilkada Jakarta.

Hal tersebut dilakukan KPU buntut dari polemik dugaan pencatutan KTP dalam pengajuan dukungan, sebab, data tersebut tidak sepenuhnya sesuai.

BACA JUGA:Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

BACA JUGA:Nadiem Makarim Upacara HUT ke-79 RI di SMAN 1 Rangkasbitung

"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," ujar Ketua Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, pada Sabtu malam, 17 Agustus 2024.

Meski begitu, kata Dody, pihaknya tidak serta-merta langsung membatalkan pasangan Dharma Kun - Kun Wardana.

Tetapi KPU DKI masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI mengenai hal tersebut.

"Kami akan perhitungkan sekalipun sebenarnya secara tahapan kan sudah lewat ya. Tapi, ini kami sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami, kami akan tetap melakukan respons," tuturnya.

Dody berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti polemik itu.

BACA JUGA:KPK Imbau Saksi Perkara Eks Gubernur Malut Hadiri Pemanggilan

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP

Pasalnya, banyak aduan dari masyarakat soal pencatutan tesebut.

Dia juga meminta agar masyarakat lapor kepada Bawaslu, sehingga nantinya akan dilakukan proses lebih lanjut oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: