JAKARTA, DISWAY.ID-- Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica yang dikenal dengan kasus Kopi Sianida tersebut tampak semringah saat keluar dari Lapas Pondok Bambu.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari ini
Pantauan Disway.id, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.36 WIB.
Jessica tampak mengenakan atasan warna gelap dan celana warna krem.
Sambil tersenyum, Jessica melambaikan tangan ke arah awak media yang menunggunya di luar pagar Lapas Pondok Bambu.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya bebas bersyarat.
Saat ini Jessica terlebih dahulu akan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses administrasi pembebasannya.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat kan," ujar Otto di Lapas Pondok Bambu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok!
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, Jessica Iskandar: Mending Gak Jadi di Awal
Setelah dari Kejari Jessica akan menuju Balai Pemsyarakatan (Bapas) untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat.
Di sana Jessica akan dijemput oleh orangtuanya.
"Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," pungkasnya.