Riwayat Pendidikan Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Pernah Sekolah Bareng Mirna di Australia

Minggu 18-08-2024,10:38 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

 

Kategori :