Keinginan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat

Minggu 18-08-2024,12:34 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Hasto Ungkap Alasan PDIP Ambil Tema Berlari di Atas Kaki Sendiri dalam Acara Soekarno Run, Singgung Soal Kemandirian

BACA JUGA:Jempol Tangan Kiri Jorge Martin Cedera, Kesulitan Tarik Kopling Untuk Balap di MotoGP Austria 2024

Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kategori :