BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres, Gubernur Terpilih Bakal Dilantik 7 Februari 2025
Diketahui, Taruna Ikrar menjadi salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia di tahun 2009.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi salah satu anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.
Hingga di tahun 2014, Taruna mulai mengajar di Departemen Biotechnology dan Neuroscience di Universitas Surya, Banten.
Bahkan, ia menjabat sebagai Ketua Konsil Kedokteran pada Konsil Kedokteran Indonesia dengan masa jabatan 2020-2025.
Sebagai informasi, pada 30 Agustus 2023, Taruna Ikrar sempat dirundung kontroversi hingga gelar profesornya dicabut sesuai Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen. Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Hal tersebut dikarenakan adanya kecurangan dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya.