Jokowi Teken Perpres, Gubernur Terpilih Bakal Dilantik 7 Februari 2025

Jokowi Teken Perpres, Gubernur Terpilih Bakal Dilantik 7 Februari 2025

Presiden Jokowi bentuk Badan Gizi Nasional.-jokowi/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dalam Perpres itu disebutkan pelantikan gubernur terpilih digelar pada 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Fix! Deklarasi Kang Emil Maju di Pilkada Jakarta akan Dilakukan 20 Agustus

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Minggu, 18 Agustus 2024.

Selain itu, pada Perpres tersebut juga disebutkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Sekda Joko Minta ASN Netral dan Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Jelang Pilkada Jakarta

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," terusnya.

Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

BACA JUGA:Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads