Harta Kekayaan Menhumham Supartman Andi Agtas Capai Rp 18 Miliar

Senin 19-08-2024,14:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supartman Andi Agtas yang menggantikan Yasona Laoly. 

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id pada Senin, 19 Agustus 2024, Supartman tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 18.403.050.249 atau Rp 18 miliar. 

Laporan harta kekayaan tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 28 Maret 2023 dengan periodik 2022. 

BACA JUGA:Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Ganja Dibuat Kue

BACA JUGA:Profil dan Biodata Livenia Evelyn, Pembawa Baki Upacara HUT ke-79 RI di IKN asal Kaltim yang Jadi Sorotan Warganet

Adapun rincian harya kekayaan yang dilaporkan Supartman yang terdiri dari, 11 tanah dan bangunan senilai Rp 8.326.750.548 atau Rp 8 miliar. 

Kemudian, untuk alat transportasi dan mesin yang terdiri dari dua kendaraan roda empat, senilai Rp 532.100.000 dengan rincian Mobil Toyota Alphard tahun 2012 senilai Rp 212.500.000 dan Mobil Toyota Inova senilai Rp 319.600.000 

Lalu, ada surat berharga senilai Rp 5.861.314.785 atau Rp 5 miliar. Kas dan setara Kas senilai Rp 5.503.884.916 atau Rp 5 Miliar. Supartman memiliki hutang Rp 1.821.000.000 atau Rp 1 Miliar.

Sebelumnya Supratman Andi Agtas sah menjadi Menkumham RI usai dilantik oleh Presiden Jokowi pada Senin, 19 Agustus 2024.

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 92/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-204  yang dibacakan oleh Deputi Kementerian Sektretariat Negara Nanik.

BACA JUGA:Pelaku TPPO Penjual Keperawanan Remaja Dibekuk Kepolisian, Iming-imingi Hanphone hingga Apartemen

BACA JUGA:Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

"Mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-224, Saudara Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM," demikian bunyi Kepres tersebut dibacakan Ninik.

 

Kategori :