JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hukum dan HAM yang baru saja dilantik, Supratman Andi Agtas turut menyoroti pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.
Ia menyebut Pembebasan Bersyarat itu dimungkinkan karena adanya remisi setiap tahun.
BACA JUGA:Sudah Bebas, Jessica Wongso Bakal Datangi Keluarga Mirna?
"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan,” ujar Supratman, Senin, 19 Agustus 2024.
“Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," tambahnya.
Supratman menuturkan, keputusan yang diambil oleh Ditjen Lapas Kemenkumham untuk memberikan pembebasan bersyarat terhadap Jessica sudah memenuhi ketentuan.
BACA JUGA:Sebut Punya Novum, Otto Hasibuan Bakal Pertimbangkan Pengajuan PK Untuk Jessica Wongso
"Karena prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," ucap politikus Gerindra itu.
Sementara itu, saat ditanya soal pengajuan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso ke Mahkamah Agung (MA), Supratman menyebut hal itu boleh saja dilaksanakan.
Sebab status Jessica masih bebas bersyarat sehingga masih termasuk bagian dari warga binaan.
"Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," katanya.
BACA JUGA:Ini Ketakutan Besar Jessica 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat
BACA JUGA:Otto Hasibuan: Jessica Sekarang Jadi Orang yang Bebas!