Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Menkumham Supratman: Sudah Memenuhi Ketentuan

Senin 19-08-2024,17:01 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat usai mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

Namun Otto tak memaparkan alat bukti seperti apa dan siapa orang yang menyembunyikannya.

"Tetapi suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang. Sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kategori :