JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan warga yang namanya diduga dicatut Calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan tersebut kini penyelidikannya dihentikan.
BACA JUGA:Buntut Pencatutan NIK 2 Anak Anies Baswedan Dukung Pongrekun, Ini Kata Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Jadi Korban Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB, Seorang Advokat Lapor ke Polda Metro Jaya
"Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tgl 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," katanya kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024.
Diungkapkannya, hal itu dilakukan karena hal itu telah diatur khusus. Dan lembaga yang harusnya menanganinya adalah Badan Pengawasan Pemilu.
"Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," ujarnya.
BACA JUGA:Heru Budi Buka Suara Soal Pencatutan KTP Warga Jakarta Dukung Dharma-Kun
"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," lanjutnya.
Diketahui, warga diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun.
Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi itu bernomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.