Buntut Pencatutan NIK 2 Anak Anies Baswedan Dukung Pongrekun, Ini Kata Polda Metro Jaya

Buntut Pencatutan NIK 2 Anak Anies Baswedan Dukung Pongrekun, Ini Kata Polda Metro Jaya

NIK KTP dua anak Anies Baswedan dicatat sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana.-dok Anies-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa dirugikan dan namanya dicatut bisa melapor ke kantor polisi sebagai imbas pencatutan dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi masyarakat yang merasa dirugikan dan terdapat pelanggaran pidana dalam pencatutan identitas bisa melapor ke pihak berwenang.

"Kemudian terkait pertanyaan dari rekan rekan tadi adanya pencatutan identitas pribadi ya, Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait. Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. itu call center gratis yang bisa cepat direspon oleh petugas kami," katanya kepada awak media, Jumat 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Waduh! NIK KTP 2 Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun

Diungkapkannya, masyarakat harus berhati-hati terkait daya pribadinya.

"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan tentunya akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda metro jaya," ungkapnya.

Diketahui, Anies Baswedan melalui akun media sosial X miliknya @aniesbaswedan mengaku KTP anaknya serta beberapa keluarganya dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun sebagai calon Gubernur dan Wakil Jakarta non partai politik.

BACA JUGA:NasDem: Anies Tak Kecewa Meski Batal Diusung di Pilgub Jakarta 2024

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tulisnya dalam akunnya.

Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menyebut masyarakat yang merasa datanya dicatut bisa membuat laporan resmi ke pihaknya.

BACA JUGA:PKB Pertimbangkan Undang Anies Baswedan dalam Acara Muktamar di Bali

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon Gubernur/Wagub independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya pdhl tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," sebutnya.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: