Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan Data KTP Calon Independen Dharma-Kun
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan pencatutat data oleh calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor : 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang," katanya kepada awak media, Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Telkom-Neutra DC Gelar Konferensi Internasional Tentang Peluang dan Tantangan AI di Bali
"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan laporan warga yang diduga datanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta 2024.
"Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tgl 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta diduga namanya dicatut oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil independen Pilkada Jakarta, Dharma-Kun.
BACA JUGA:Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor-Impor
BACA JUGA:79 Tahun Kemerdekaan RI Gaungkan Nusantara Baru, PNM Dukung UMKM Terus Maju
Warga bernama Samson melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk dengan nomor : LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/PMJ, tgl 16 Agustus 2024 atas nama pelapor Samson.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: