Gagal Besuk Nikita Mirzani di Polda Metro, Razman Nasution Bakal Balik Lagi Senin Depan
Pengacara Razman Arif Nasution mengalami kendala saat hendak menjenguk artis Nikita Mirzani yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mengalami kendala saat hendak menjenguk artis Nikita Mirzani yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan.
Kedatangannya pada Kamis, 13 Maret 2025, terpaksa ditolak karena berada di luar jam besuk yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pengacara Ungkap Nikita Mirzani Pinjam HP Petugas Rutan untuk Video Call Anak
BACA JUGA:Saipul Jamil Ujug-ujug Muncul Besuk Nikita Mirzani di Penjara, Mau Ngapain?
Razman mengungkapkan bahwa tujuan utama menjenguk Nikita adalah untuk memberikan dukungan moral dan menyampaikan pesan penting agar Nikita mau terbuka terkait kasus yang menjeratnya.
Ia berharap kehadirannya dapat membantu Nikita menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan penjaga, yang di dalam, ya memang jam besuk tidak ada jam segini dan sampai jam 3 (sore) dan itu (jadwal kunjungan) Senin-Kamis," ucap Razman ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 13 Maret 2025.
Setelah gagal bertemu pada kesempatan tersebut, Razman meminta pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang kunjungannya pada Senin, 17 Maret 2025 , sesuai dengan jam besuk yang berlaku.
BACA JUGA:Oky Pratama Berani Sumpah Tidak Kecipratan Uang Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani: Demi Allah!
Razman berharap pada jadwal tersebut dapat bertemu langsung dengan Nikita untuk memberikan dukungan dan membahas langkah-langkah selanjutnya terkait kasus yang dihadapi.
"Lalu kemudian saya minta disampaikan ke Nikita Mirzani di dalam, bahwa saya ingin bertemu hari Senin sekitar jam 11, dan pihak penjaga masuk ke dalam," tutur Razman.
"Jadi setelah disampaikan, Nikita Mirzani bilang kalau saya mau ketemu, tolong melalui penyidik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: