Ada Bukti Jadi Alasan Penyidik Tahan Nikita Mirzani di Rutan PMJ

Ada Bukti Jadi Alasan Penyidik Tahan Nikita Mirzani di Rutan PMJ

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan Nikita Mirzani ditahan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Alasan ditahannya Nikita Mirzani oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam dugaan pemerasan, karena pertimbangan penyidik.

"Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti kemudian penyidik juga pertimbangan yang subyektif," katanya kepada awak media, Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Haru! Lolly Tulis Surat Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Ibu Saya Tulang Punggung Keluarga

Menurutnya, penahanan terhadap Nikita Mirzani itu sudah berdasarkan Undang-undang.

"Ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sebelum ditahan, Nikita diperiksa lebih dari tujuh jam.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap media tersangka, yang pertama saudari NM, kedua saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," paparnya.

Nikita ditahan beberapa hari kedepan oleh penyidik.

"Untuk 20 hari kedepan, keduanya akan dilakukan penahanan," ucapnya.

Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

BACA JUGA:Uya Kuya dan Astrid Ucap Syukur Atas Penahanan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Kasus Pemerasan: Masih Banyak Orang Baik dan Waras

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads