JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat kepada empat pejabat yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 19 Agustus 2024 untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sehubungan dengan pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 Bulan sejak tanggal pelantikan," ungkap Tessa kepada wartawan pada Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN
BACA JUGA:KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
Berdasarkan data, Tessa mengungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR RI.
Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Bahlil Lahadalia, Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sedangkan, untuk Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, belum pernah melaporkan LKHPN sebab belum pernah menduduki jabatan denhan kewajiban lapor LHKPN.
BACA JUGA:KPK Ingatkan 6.969 Calon Legislatif Terpilih Lapor LHKPN
BACA JUGA:Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
"Adapun berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti," pungkas Tessa.
"Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melantik tujuh pejabat yang terdiri atas tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024.