"Tidak mematuhi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh Komdis PSSI yaitu larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat klub Semen Padang menjadi tuan rumah.
Bahwa pada pertandingan tersebut terdapat banyak penonton yang hadir," turur komdis PSSI.
Berikut adalah Hadil Sidang Komdis PSSI tanggal 14 Agustus 20241.
BACA JUGA:Budi Karya Melantik Kepala BPSDMP dan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenhub
BACA JUGA:Modus Baru Penipuan, Customer Service Palsu di Google Maps, Danamon Imbau Nasabah Berhati-hati
1. Sdr. Cassio Fernando Scheid (Malut United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025.
- Pertandingan: Madura United FC vs Malut United FC.
- Tanggal Kejadian: 10 Agutus 2024.
- Jenis Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius (serious foul play) terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung.
- Hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan dan denda Rp10.000.000.
2. Tim Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025.
- Pertandingan: Persik Kediri vs Bali United FC.
- Tanggal Kejadian: 11 Agustus 2024.
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 (lima) orang pemain mendapatkan kartu kuning.
- Hukuman: Denda Rp50.000.000.
BACA JUGA:PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
BACA JUGA:PDIP Curiga Pencopotan Yasonna Upaya Jokowi Kontrol Pemerintahan Selanjutnya
3. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Arema FC vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua selama 98,54 detik
- Hukuman: Denda Rp50.000.000
Tanggal 15 Agustus 20241
1. Klub Semen Padang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025.
- Pertandingan: Semen Padang vs Borneo FC Samarinda- Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024.
- Jenis Pelanggaran: Tidak mematuhi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI yaitu larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat klub Semen Padang menjadi tuan rumah. Bahwa pada pertandingan tersebut terdapat banyak penonton yang hadir.
- Hukuman: Denda Rp10.000.000.