Massa Bakal Gelar Demo di DPR dan KPU Besok, Desak Tidak Ubah Putusan MK Soal Pilkada!

Rabu 21-08-2024,17:08 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Adapun putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, setiap partai politik hanya memiliki suuara 7,5 persen di Pemilu DPRD untuk mengusung pasangan calon (paslon).

Kendati demikian, satu hari setelah putusan itu, Baleg DPR segera menggelar rapat untuk memutuskan sepihak dengan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung paslon di Pilkada.

Keputusan Baleg DPR ini seolah-olah menghambat putusan MK agar tidak berlaku pada Pilkada 2024 mendatang.

Kategori :