Profil dan Biodata Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg DPR yang Anulir Putusan MK soal Pilkada

Rabu 21-08-2024,20:55 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tengah menjadi sorotan publik.

Achmad Baidowi menjadi perbincangan publik saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjadi pimpinan rapat tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Besok, Tuntut Dewan Tak Ubah Putusan MK tentang Pilkada

BACA JUGA:Menurun! KPU Catat Pilkada Jakarta 2024 Hanya 8.248.283 Pemilih Sementara

Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Panja RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minimum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Dengan demikian, aturan ini membuat PDIP gagal mengusung calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta.

Tak hanya itu, disepakati juga bahwa kepala daerah tak harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Apabila usulan ini disepakati di paripurna, maka Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun bisa mencalonkan diri di Pilkada.

BACA JUGA:Pemerintah-Baleg Setujui Revisi RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

BACA JUGA:Tak Setuju dengan RUU Pilkada, Masinton: Aturan Bisa Diakali, Tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan

Usai Rapat Panja yang menyepakati untuk Daftar Isian Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, nama Wakil Baleg DPR itu pun menjadi perbincangan publik.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Achmad Baidowi? Simak ulasannya berikut ini.

Profil Achmad Baidowi

Kategori :