Menurun! KPU Catat Pilkada Jakarta 2024 Hanya 8.248.283 Pemilih Sementara

Menurun! KPU Catat Pilkada Jakarta 2024 Hanya 8.248.283 Pemilih Sementara

Menurun! KPU Catat Pilkada Jakarta 2024 Hanya 8.248.283 Pemilih Sementara-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, berharap masyarakat dapat secara seksama mencermati DPS yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi

"Pengumuman DPS ini bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 7 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 4," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Fahmi juga mengimbau seluruh warga Jakarta untuk aktif memeriksa status pemilih mereka melalui laman cekpdtonline.kpu.go.id.

"Jika terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, atau ada warga yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, atau terdapat warga yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar, masyarakat dapat melapor atau memberikan tanggapan kepada PPS di kantor kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota setempat," jelas Fahmi.

BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada

BACA JUGA:Massa Bakal Gelar Demo di DPR dan KPU Besok, Desak Tidak Ubah Putusan MK Soal Pilkada!

Ia menambahkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan hingga 27 Agustus 2024, dengan harapan data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat dan komprehensif.

Menurut Fahmi, saat ini terdapat 8.248.283 pemilih terdaftar yang tersebar di 14.832 TPS se-DKI Jakarta.

Angka ini menurun dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang mencapai 8.252.897 pemilih.

"Betul, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 4.614 orang," ungkap Fahmi.

Penurunan ini disebabkan oleh pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah administrasi kependudukan, atau beralih status ke TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads