Pemerintah-Baleg Setujui Revisi RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada segera disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 23 Agustus 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah juga menyetujui revisi RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna pada besok, Kamis, 22 Agustus 2024.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat kesepakatan yang digelar oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Rabu, 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
BACA JUGA:Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang kemudian mengetuk palu.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.
"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," kata Tito.
BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi
Diketahui, ada 8 partai politik yang menyetujui RUU Pilkada yaitu Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB.
Sementara itu, Partai yang menolak adalah PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: