Profil dan Biodata Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg DPR yang Anulir Putusan MK soal Pilkada

Rabu 21-08-2024,20:55 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Dilansir dari situs resmi DPR, Achmad Baidowi lahir di Banyuwangi, 13 April 1980.

Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR.

BACA JUGA:2 Tuntutan Partai Buruh Demo di DPR dan KPU soal Pilkada

BACA JUGA:Massa Bakal Gelar Demo di DPR dan KPU Besok, Desak Tidak Ubah Putusan MK Soal Pilkada!

Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengawali kariernya sebagai jurnalis usai menyelesaikan Pendidikan sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2006.

Usai berkarier sebagai jurnalis, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT Jakarta pada tahun 2011.

Setelah itu, kariernya semakin melaju sebagai Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR periode 2013-2014 dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR periode 2014-2016.

Di tahun 2014, Achmad Baidowi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP, namun belum tercapai lantaran perolehan suara 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya.

Pada 28 Juli 2016, Awiek kemudian dilantik menjadi anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).

Kemudian, pada Pileg 2019, Awiek Kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR dan masuk 10 besar suara terbanyak dengan perolehan 227.170 suara.

Di periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR dan Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.

Kategori :