Sebelumnya, Aktivis 1998 dan para akademisi memekikkan “Selamatkan demokrasi”, “Selamatkan Konstitusi” saat tiba di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terkait dengan UU Pilkada.
BACA JUGA:BRIN Tambah Data Ancaman Megathrust dan Tsunami dari BMKG
“Selamatkan demokrasi! Selamatkan konstitusi! Turunkan Jokowi!” teriak para aktivis.
Pada tahun 1998, para aktivis dan cendekiawan berunjuk rasa di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), meneriakkan “Selamatkan Demokrasi” dan “Selamatkan Konstitusi” sambil berdemonstrasi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pilkada.
Massa berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi sambil membentangkan berbagai spanduk dan baner. Diantaranya pesan-pesan seperti “MK Solusi, Jangan Diiming-iming Lagi”, “#Selamatkan MK Jangan Abaikan Konstitusi”, dan “Demokrasi di Titik Nadir”.
Selain itu, terdapat juga spanduk besar bertuliskan “Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Baleg DPR Pembangkang Konstitusi”, dan “Tolak Pilkada akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi”.