JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan hanya soal pembelian kapal bekas.
"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat 23 Agustus 2024.
Meskipun demikian Tessa belum merinci jenis utang yang diberikan Jembatan Nusantara kepada PT ASDP.
BACA JUGA:12 Personel Polres Jakpus Luka-luka Akibat Bentrok dengan Massa Demo di DPR
"Jadi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini juga mengambil alih utang dengan nilai kurang lebih Rp600 miliar. Demikian yang bisa saya tambahkan terkait perkara dimaksud," tuturnya.
Adapun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Tessa mengumumkan Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A.
BACA JUGA:BPH Migas Kebut Pembangunan Infrastruktur Penyaluran Gas Bumi Melalui Pipa
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Namun, dalam hal ini Tessa belum merincikan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut.
Diduga, dari kasus ini kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Adapun untuk kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan.