Kronologi Kematian Dokter PPDS Aulia Risma Lestari Versi Undip, Benarkah karena Bullying?

Sabtu 24-08-2024,09:38 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) mengungkapkan kronologi mencuatnya dugaan perundungan pada kasus kematian dr Aulia Risma Lestari.

Aulia sendiri merupakan mahasiswa PPDS Prodi Anestesi FK Undip yang meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, diduga mengakhiri hidup karena mengalami perundungan selama pendidikan.

Sementara dugaan perundungan bermula ketika Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengeluarkan surat untuk memberhentikan sementara PPDS Prodi Anestesi FK Undip di RS Kariadi pada 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:IDI Sebut Hanya PPDS Indonesia yang Tak Dapat Gaji, Picu Kultur Bullying

Salinan surat tersebut pun beredar di media sosial menjadi pembicaraan warganet.

Dekan FK Undip mengatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan bahkan sebelum adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pihak kampus.

"Pertama kali dari suratnya Bapak Dirjen Yankes yang tertanggal 15 Agustus disebutkan dugaan perundungan dan seterusnya. Itu muncul pertama kali dari situ. Jadi dugaan, sebetulnya katakanlah asumsi. Mungkin diasumsikan kejadian ini terkait dengan perundungan. Padahal tidak ada konfirmasi sebelumnya. Kepada kami di Fakultas Universitas juga belum ada," papar Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko pada konferensi pers daring, 23 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Viral Rumah Produksi Vina Cirebon Gunakan Kasus PPDS Undip Buat Promosi Film, Joko Anwar: Tak Beretika!

Lebih lanjut, pihaknya akhirnya melakukan klarifikasi kepada Dirjen Yankes Kemenkes dan menyatakan bahwa dugaan perundungan Aulia tidak benar, meski perlu ditelaah lebih lanjut.

"Sebetulnya saat itu beliau hadir, kami dari jajaran pimpinan sudah hadir, diajak berdiskusi untuk menyampaikan apa yang terjadi. Sebetulnya cukup clear bahwa bahkan dugaan perundungan pun itu perlu telaah lebih lanjut. Tapi karena surat itu kan surat institusi, jadi sudah seperti yang Bapak/Ibu (masyarakat) terima," lanjutnya.

Yan Wisnu juga menjelaskan bagaimana pihaknya bisa secara cepat mengeluarkan klarifikasi bahwa tidak ada dugaan perundungan terhadap Aulia.

Bahkan, klarifikasi tersebut dikeluarkan bersamaan dengan surat pemberhentian prodi dari Kemenkes.

Menurutnya, sejak ditemukannya korban meninggal, pihak kampus secara cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Prathita Amanda Aryani Akan Dipanggil Kemenkes Buntut Kasus Bullying PPDS FK Undip, Perintahkan Juniornya Makan 5 Bungkus Nasi Padang

"Jadi tahapannya itu kami sudah bicara dengan Pak Dirjen, kita juga klarifikasi ke semua dosen, ke kaprodi, ke mahasiswa," mulainya.

Kategori :