Penyebar Video Porno Anak dengan Modus VCS Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Sabtu 24-08-2024,11:13 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengungkapan dugaan pengedaran video asusila anak dilakukan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku dalam kasus tersebut.

"Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi atau asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban atau anak korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana," katanya kepada awak media, Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gegara Film Porno! Armor Toreador KDRT ke Cut Intan Nabila

Diungkapkannya, pelaku yang diamankan pihaknya berinisial YA.

"Tersangka YA 26 tahun," ungkapnya.

Kasus itu terungkap berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber.

BACA JUGA:Didampingi Ayah dan Pengacara, Audrey Davis Datangi PMJ untuk Klarifikasi Video Porno

"Pada saat melakukan patroli siber, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sebuah akun instagram bernama @skandal.......7b yang diduga menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban atau anak korban," ujarnya.

"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya.

Modusnya adalah tersangka disebut awalnya memberi pesan di Telegram kepada korbannya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Produksi Film Porno, Pengacara Fatra Ardianata Ngaku Kliennya Ditipu Pihak PH di Film Kramat Tunggak

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur, awalnya anak korban mendapat chatting telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via Telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor hp 081283491340," ucapnya.

"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp. 600.000,- dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada)  melalui Video Call, akan tetapi uang 600 ribu yg dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," lanjutnya.

Korban pun mengamini permintaan pelaku untuk melakukan video call dengan memperlihatkan bagian dadanya.

Kategori :