Penyebar Video Porno Anak dengan Modus VCS Dibekuk Polisi, Ini Tampangnya

Sabtu 24-08-2024,11:13 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Ketika melakukan video call, dimana anak korban memperlihatkan bagian sensitifnya atau bagian dada dan di saat itu pula pelaku melakukan perekaman," terangnya.

BACA JUGA:Paman di Gresik Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakan Sejak 2022

"Kemudian anak korban menerima WA kembali dari nomor hp 0857551853983 dan memaksa anak korban harus memperlihatkan bagian payudara dan meremasnya. Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak sex' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan Video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," sambungnya.

Kini pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya oleh pihak penyidik.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya." tandasnya.

 

Kategori :