Paman di Gresik Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakan Sejak 2022
Tersangka menjadikan keponakannya berinisial D yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten pornografi sejak September 2022 hingga Juni 2023.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Kasus Pornografi Anak dengan tersangka Bagas Arista Herlyanto (BAH) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email [email protected] dan [email protected] alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Razia Satlantas Polres Jakarta Selatan, 30 Pemotor Ditilang dalam Sejam
BACA JUGA:GAPMMI Angkat Bicara soal Viralnya Roti Aoka Disebut Pakai Bahan Kosmetik
Erdi mengatakan penyidik menemukan 100 konten pornografi saat menangkap seorang pria asal Gresik, Jawa Timur bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH).
Tersangka menjadikan keponakannya berinisial D yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten pornografi sejak September 2022 hingga Juni 2023.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemdikbudristek Ingatkan Kampus Daftar Akreditasi Sebelum Agustus 2025
BACA JUGA:Bunda, Ini Lho Gejala dan Solusi saat Anak Kena Diabetes
Menurutnya, foto terssbut lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Kombes Erdi.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
BACA JUGA:Bebaskan Anies Pilih Wakilnya di Pilkada Jakarta, Sekjen NasDem: Tapi Ada 1 Syarat...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: