JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 26 Agustus 2024 berlaku di 25 ruas jalann.
Penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.
Ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengurai kemacetan.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Agusus 2024, Tersebar di 25 Ruas Jalan
age di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pembatasan kendaraan dilakukan Pemprov DKI untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
gage di Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Waktu penerapannya terbagi menjadi dua sesi, pagi dan sore hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel
Pengendara yang akan melintas wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari