KPK Memulai Penyidikan Pengeloaan Dana di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024

Selasa 27-08-2024,18:15 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi PT Asuransi Jasindo

BACA JUGA:KPK Dalami Peraturan Lelang dari Politikus PDIP Terkait Kasus Korupsi DJKA

"Disampaikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK,  pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Selain itu, Tessa mengatakan lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Bos PT Jembatan Nusantara Minta Penjadwalan Ulang Pemanggilan Penyidik KPK

BACA JUGA: Anggota DPR RI Sadarestuwati Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Dalam Kasus DJKA 

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujar Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.

Kategori :