Anggota DPR RI Sadarestuwati Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Dalam Kasus DJKA
Anggota DPR RI Sadarestuwati Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK Dalam Kasus DJKA -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saksi (Sadarestuwati) hadir, saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," kata Juri Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:KPK Dalami ASN Kemenhub Soal Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA
BACA JUGA:Nama Erick Thohir Terseret Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Berpeluang Untuk Diperiksa
Usai diperiksa, kader PDI-P itu tidak banyak menjawab pertanyaan saat ditemui awak media.
Ia hanya meninta para wartawan untuk menanyakan langsung pada penyidik KPK terkait pemeriksaannya.
"Ya saya ditanya-tanya, nanti tanya penyidik ya," kata Sadarestuwati usai di periksa KPK.
Selain itu, Sadarestuwati juga membantah soal adanya aliran uang dari kasus ini. Dia juga mengaku penyidik tidak menanyakan terkait hal tersebut.
"Nauzubillah lah, gaada, gak ditanyain itu," ujar Sadarestuwati.
BACA JUGA:Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Ketika ditanyakan soal Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Sadarestuwati hanya tertawa dan enggan berkomentar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu. Usai diperiksa kurang lebih 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya ada sekitar 21 pertanyaan termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: