JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan CAN menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp 4,625 miliar.
BACA JUGA:Kronologi Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pegawai Pemkab Bogor hingga Rp300 Juta
BACA JUGA:Polisi Gadungan di Jaktim yang Hobi Malak Pedagang Ternyata Pengguna Narkoba
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin, 26 Agustus 2024. Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.
“CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu, 28 Agustus 2024.
Harli menjelaskan, sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Harli menyebutkan penipuan terhadap YIE terjadi pada awal 2022. Lalu, CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.
BACA JUGA:Diduga Polisi Gadungan Lakukan Pungli, 2 Orang Diamankan
BACA JUGA:Heboh Dokter Gadungan di Bekasi Buka Klinik, Polisi Imbau Pasien Segera Melapor
"Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000," sebut Harli.
"CAN sampai meminjam uang kepada YEI dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI," tambahnya
Kepada YIE, CAN mengaku memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Bukan hanya itu, CAN juga menipu orang tuanya sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta.
BACA JUGA:Diduga Polisi Gadungan Lakukan Pungli, 2 Orang Diamankan