Bareskrim Polri Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kamis 29-08-2024,09:07 WIB
Reporter : Anisa Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Kebijakan Upaya Pemberantasan Judol 

BACA JUGA:Maju Pilkada DKI 2024, Total Harta Kekayaan Ridwan Kamil Sebesar Rp 22 Miliar, Ini Rinciannya!

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kategori :