JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah mewajibkan pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA, dari luar negeri untuk mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass.
Formulir ini menjadi salah satu upaya antisipasi penyebaran virus cacar monyet atau monkey pox (mpox) di Indonesia, khususnya varian baru clade 1b.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Catut Nama SATUSEHAT, Kemenkes: Jangan Akses Akun yang Mencurigakan
Clade 1b ini merupakan varian lebih ganas dibanding 2b yang saat ini sudah menyebar di Indonesia.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade 1b di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI M Syahril pada 29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, formulir ini harus diisi ketika penumpang pesawat check-in di bandara keberangkatan.
Tak perlu menginstal aplikasi, tambah Syahril, penumpang dapat langsung mengakses laman https://sshp.kemkes.go.id untuk mengisi formulir.
Setelah formulir diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.
Barcode tersebut perlu disimpan untuk nantinya ditunjukkan kepada petugas di pintu kedatangan bandara.
Bukan hanya itu, barcode SATUSEHAT Health Pass juga masih harus disimpan sebagai bukti perjalanan dari luar negeri serta bagian dari early warning system dalam mendeteksi mpox.
“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas M. Syahril.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi Pelaku Perjalanan Internasional.