JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polisi Republik Indonesia (Polri) atas dugaan mark up salah satu perangkat kebutuhan gas air mata tembus Rp26 miliar.
Dalam hal ini, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Advokasi Aji Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Koordinator ICW, Agus Suryanto menjelaskan bahwa adanya indikasi mark up atau pemahalan harga yang dilakukan panitia pengadaan dengan paper projectile launcher pada 2022.
BACA JUGA:Jubir Sebut Belum Ada Diskusi Anies Bergabung dengan Tim Pemenangan Pramono-Rano
"Bagi kami ini ada persoalan ketidakcermatan dalam menyusun harga perkiraan sendiri terkait dengan paper projectile launcher tahun 2022 dan tahun 2023," terangnya.
"Dugaan indikasi mark upnya ini mencapai sekitar Rp26 miliar," pungkas Koordinator ICW pada Senin, 2 September 2024.
Kemudian, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Isnur menyampaikan bahwa gas air mata yang menjadi kekuatan kepolisian di lapangan sebenarnya sudah tidak boleh digunakan karena berbahaya.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 2-8 September 2024, Banjir Film Seru di Awal Bulan
BACA JUGA:Meski FIM Sebut Gak Ada yang Salah, Pecco Bagnaia Tetap Salahkan Alex Marquez
"Gas air mata dalam konteks kekuatan kepolisian dalam tindakan di lapangan sebenernya sudah tidak boleh dilakukan lagi karena ini berbahaya sangat banyak di negara lain dilarang," tutur Isnur.
Lebih lanjut, Isnur meminta kepada KPK untuk segera menyelidiki kasus ini hingga menemukan titik terang.
"Kami meminta kpd kpk, pertama segera memeriksa, menyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dan tadi dibilang mas agus ini sangat terang benderang," pungkasnya.