Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Tangerang, Pelaku Ditangkap

Selasa 03-09-2024,14:16 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

TANGERANG, DISWAY.ID -- Dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita terjadi di sebuah klinik kawasan Tangerang.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap H yang dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap pasien wanita berusia 19 tahun.

Diungkapkannya, pelaku ternyata berinisial H dan bertugas sebagai perawat atau tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Detik-detik Dua Terduga Pelaku Pelempar Granat di Rumah Bakal Cagub Aceh Terekam CCTV

BACA JUGA:Kebakaran di Green Lake Tangerang Hanguskan Mobil Avanza

"Bukan sebagai dokter atau tenaga medis. Izin klinik yang dimiliki tersangka sudah mati sejak Tahun 2022 lalu," katanya kepada awak media, Selasa 3 September 2024.

Dijelaskannya, pelaku melarikan praktek namun tidak memiliki izin.

"Tersangka melakukan pemeriksaan tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," jelasnya. 

Kini H disangkakan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Bentuk Tim untuk Telusuri Penyebab Ledakan di Rumah Bacagub Aceh

BACA JUGA:3 Hari Tak Terlihat, Seorang Ibu di Papua Tengah Meninggal Dunia Bersama Bayi 9 Bulan yang Masih Hidup

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.

 

Kategori :