"Secara ketentuan praktik kedokteran pun ada namanya surat tanda registrasi si peserta pendidik PPDS yang menyesuaikan dengan tingkatan. Maksudnya, tanggung jawab di tingkat 1 apa, tingkat 2 apa, tingkat 3 apa, tingkat 4 apa. Sampai kemudian dia lulus," paparnya.
BACA JUGA:Sejarah Kota Vatikan Disebut Negara Tahta Suci yang Dipimpin Paus Fransiskus
BACA JUGA:Pria Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 10 Apartemen di Tangerang
Sehingga dengan adanya pemberhentian ini, ia mengkhawatirkan target pendidikan dan pelayanan residen PPDS tidak dapat terpenuhi.
"Target pendidikannya tidak capai, target pelayanan juga tidak tercapai. Jadi sebaiknya kemudian tidak sampai kemudian reaksi seperti itu," tuturnya.
Meski begitu, ia pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung semua proses investigasi.
"Tetapi hal yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan juga harusnya tetap menjadi perhatian. Tentunya proses pendidikan harus tetap kita dukung sambil kita menunggu sebenarnya hasil proses penyidikannya," pungkasnya.