Ketua PB IDI Sayangkan Pemberhentian PPDS Anestesi FK Undip di RS Kariadi, Proses Pendidikan dan Pelayanan Terganggu
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. dr. Muhammad Adib Khumaidi, SpOT menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberhentikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Dipone-Menjelaskan tentang isu 3,3% dokter mengalami depresi-Zoom
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. dr. Muhammad Adib Khumaidi, SpOT menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberhentikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (PPDS Prodi Anestesi FK Undip) yang berpraktik di RS dr Kariadi.
Hal ini karena adanya dugaan perundungan atau bullying terhadap peserta PPDS yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya, 12 Agustus 2024 lalu.
Kementerian Kesehatan dan Polda Jawa Tengah lantas hingga saat ini melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian sekaligus dugaan bullying yang menjadi penyebab ARL mengakhiri hidup.
Selain pemberhentian proses pendidikan, Kemenkes juga memberhentikan sementara praktik klinis Dekan FK Undip dr Yan Wisno Prajoko, M.Kes, SpB (K) Onk di RS Kariadi buntut kasus ini.
BACA JUGA:Merasa Dilecehkan Saat MCU, Korban Seret Paksa Dokter ke Kepolisian: Bapak Pegang-Pegang Semuanya!
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A06, Dibekali Fitur Keamanan Knox Vault!
Menurut Adib, pemberhentian PPDS dapat mengganggu proses pelayanan dan pendidikan para peserta didik.
Adib menjelaskan, residen PPDS memiliki dua tugas utama yang harus dilakukan, yakni pendidikan dan pelayanan.
Pada proses pendidikan, residen memiliki ketentuan standar pendidikan yang harus dipenuhi selama menuntut ilmu di rumah sakit.
"Sehingga pada saat proses pendidikannya dia di rumah sakit pendidikan diberhentikan, tentunya ini nanti yang kita khawatirkan dari sisi pembelajaran itu juga pasti akan terganggu," papar Adib ketika ditemui di Jakata pada 3 September 2024.
BACA JUGA:Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
Sedangkan di sisi pelayanan terhadap masyarakat pun turut terganggu akibat adanya pemberhentian ini.
"Mengganggu pelayanan apa? Target pelayanan yang selama ini di-back up oleh tenaga-tenaga PPDS atau residen ini pun juga akhirnya tidak tercapai," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: