IDI Ingatkan Azas Praduga Tak Bersalah Terkait Pemberhentian Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi

Rabu 04-09-2024,11:52 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

Terlebih, semua proses ini harusnya ada di dalam satu ranah penyidikan oleh aparat hukum.

"Aparat hukum, saya kira sudah bekerja secara profesional. Undip pun juga sangat terbuka. Kariadi saya kira juga sangat terbuka untuk kemudian memberikan suatu objektivitas terkait dengan proses-proses ini," lanjutnya.

Adib juga menegaskan bahwa pihaknya juga ingin menyelesaikan permasalahan perundungan ini.

BACA JUGA:Ketua PB IDI Sayangkan Pemberhentian PPDS Anestesi FK Undip di RS Kariadi, Proses Pendidikan dan Pelayanan Terganggu

"Dan bagi kami pun mendukung semua proses itu karena kita ingin menyelesaikan permasalahan perundungan. Bukan hanya untuk mencari siapa yang salah, tapi bagaimana upaya pencegahan ke depan supaya jangan sampai terjadi lagi."

"Ini concern bagi kami, karena kami ingin mendukung pendidikan profesi yang nyaman, aman, tetapi tetap menjaga mutu dan kualitas untuk memproduksi dokter spesialis yang memang bermutu untuk Indonesia," pungkasnya.

Kategori :