JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi menanggapi imbauan Kementerian Agama (Kemenag) agar stasiun televisi (TV) nasional menyiarkan azan Magrib saat Misa Paus Fransiskus melalui running text.
Ia menjelaskan bahwa terkait azan itu hanya bersifat imbauan untuk TV yang dapat dilakukan dengan running text.
"Jadi apakah televisi harus? Tidak. Tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing. Tergantung kepada judgement dari setiap lembaga penyiaran," kata Prabu, Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:MUI Tanggapi Permintaan Kemenag Agar Azan di TV Diganti Running Text saat Paus Pimpin Misa
Dalam hal ini, Prabu menjelaskan Kemenag memberikan imbauan tersebut kepada pihaknya, karena Kemenkominfolah yang berhubungan langsung dengan lembaga penyiaran.
Lebih lanjut, Prabu menjelaskan bahwa bukan terkait azannya yang diganti menjadi running text. Namun, terkait pemberitahuan waktu sholat untuk Jakarta dan sekitarnya jadi running text.
"Betul Betul, jadi bukan azannya dijadikan sebagai running text itu enggak. Jadi kalau dibaca dengan teliti itu adalah menggantikan seruan, bukan seruan waktu azan, pengingat waktu azannya diganti menjadi running text," tuturnya.
Kemudian, ia mengatakan bahwa hal ini sebetulnya sudah lama dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam situasi tertentu dan bukan merupakan hal baru.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar stasiun televisi nasional menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus, Kamis, 5 September 2024 berlangsung.
Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024 perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.