JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pemeriksaan dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa dilakukan pihaknya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan Kaesang bisa diperiksa soal dugaan gratifikasi meski yang bersangkutan bukan seorang penyelenggara negara.
Peluang pemeriksaan itu, disebutkan Nawawi, bahwa Kaesang ditelusuri lantaran anak Presiden yang merupakan penyelenggara negara.
BACA JUGA:Telaah Berkas Pelaporan Kaesang Pangarep, KPK: Tidak Dibeda-bedakan
BACA JUGA:KPK Sebut Permintaan Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi Bagian Pembelajaran Antikorupsi
"Hanya saja melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggaran negara, Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaran negara gitu," ujar Nawawi pada Rabu, 4 September 2024.
Sedangkan untuk pemeriksaannya, ia menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratisikasi penggunaan jet pribadi.
"Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal. Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah apa? Bisa dilanjut-in gitu kan? Sudah dipahami," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan, jika KPK tetap punya wewenang menelusuri soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang.
"Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," pungkasnya.