Sebut Proses Klarifikasi yang Diminta KPK Terhadap Kaesang Hanya Formalitas, Eks Penyidik: Agak Membingungkan
Ilustrasi logo KPK-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut proses klarifikasi yang diminta lembaga antirasuh pada anak bungsu Joko Widodo (Jokowi) hanyalah formalitas.
Menurut Novel, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Kemudian, tindakan KPK yang menugaskan direktur penyidikan untuk klarifikasi dinilai membingungkan.
BACA JUGA:Harta Rafael Alun Telah Dieksekusi KPK, Total Rp 40,5 Miliar Masuk Kas Negara
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK: Indikasi Mark Up Hingga Puluhan Miliar Rupiah
"Kaesang ini posisinya bukan penyelenggara gegara, saya baca Pimpinan KPK menugaskan Direktur Gratifikasi untuk klarifikasi. Menurut saya agak membingungkan," ujar Novel pada Senin, 2 September 2024.
Lebih lanjut, Novel menyebut seharusnya KPK bisa memdalaminya dan didilakukan secara tertutup.
"Seharusnya KPK bisa melakukan pendalaman dalam koridor penyelidikan, dan dilakukan secata tertutup," pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU
BACA JUGA:KPK Sebut Menteri BUMN Erick Thohir Tak Terkait Kasus DJKA dan ASDP
Namun, kata Novel apabila proses klarifikasi yang dikatakan Pimpinan KPK itu dilakukan hasilnya akan menjadi sebuah formalitas.
"Bila proses klarifikasi yg dilkatakan oleh Pimpinan KPK itu dilakukan saya kira hasilnya kita pasti sudah bisa duga... Formalitas," tuturnya.
Pasalnya, Novel menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki kewajiban seperti ini, kepada orang yang bukan penyelenggara negara.
"Aneh saja sih. Sedangkan dalam perUndang-Undanan, yang punya kewajiban laporan gratifikasi adalah Penyeleranggara Negara,"pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Biro Umum Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: