BACA JUGA:Modus Baru Penipuan, Customer Service Palsu di Google Maps, Danamon Imbau Nasabah Berhati-hati
"Saya tidak menduga, usaha yang saya rintis dari toko rumahan dan jadi besar, hancur dalam waktu cepat. Modal ludes. sekarang dikejar utang," ujarnya
"Saya juga meminta perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya terhadap kasus saya. Saya juga meminta kepolisian untuk proses cepat dan pelaku segera ditahan," tutupnya.
Laporan Diah Ambarsari teregister LP/B/5244/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 September 2024. Adapun pasal yang diterapkan adalah 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.