Ditipu hingga Data Digunakan untuk Pinjol Senilai Rp6 Miliar, Pengusaha Grosir Sembako Melapor ke Polda Metro Jaya!

Rabu 04-09-2024,14:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pengusaha sembako asal Ciputat, Diah Ambarsari, tertipu miliaran rupiah atas pemalsuan surat dan data stok barang.

Mulanya, Diah tergiur kerja sama bisnis penjualan sembako dengan CV Grocery oleh pasutri Senilai Rp6,3 Miliar. 

BACA JUGA:Bunga Zainal Hari Ini Hadiri Pemeriksaan di PMJ, Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis

"Awal mulanya ibu Diah bekerja sama dengan terlapor pasutri H dan ID pada November 2022. Terlapor menjanjikan keuntungan lebih sehingga korban menyetor uang Rp6,7 Miliar kepada ID," kata kuasa hukum korban Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa 3 September 2024. 

Lambat laun, Diah mengetahui adanya perbuatan pidana tersebut pada akhir Juli 2024. Awal mula terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko.

Berdasarkan penelusuran korban, laporan data yang diterimanya dari H dan ID tak sesuai. Pasutri itu diketahui sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Sejadah Grocery 

"Ibu Diah selaku pemilik untuk mengelola toko grosir sembako di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sangat terkejut ketika melakukan pengecekan barang-barang sembako di gudang. Ternyata Pasutri tersebut mengganti beberapa barang yang tidak sesuai dengan dus atau karton kemasannya. Seperti dus atau karton minyak goreng merk tertentu malah diganti dengan produk teh kemasan gelas," terangnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

BACA JUGA:Artis Angela Lee Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Tas Mewah

Tidak hanya itu, terlapor pasutri itu juga melakukan perbuatan lain yang merugikan Diah. Diantaranya melakukan manipulasi data dan pemalsuan surat untuk mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp 3,5 miliar dan melakukan kerja sama usaha fiktif yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diah juga menerima tagihan dari para pemasok barang yang barangnya belum dibayarkan. Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud adalah melakukan kerja sama pemasaran produk MINYAK KITA dengan Adam Setiawan yang mewakili CV Radja Nabati, Cikarang senilai Rp 1,5 miliar," terang Odie. 

Dalam melakukan perbuatannya, ID dan H diduga dibantu oleh kepala gudang, sales dan admin yang berjumlah lima orang.

Kini toko grosir sembako Sejadah Grocery yang dikelolanya dalam keadaan tutup.

Diah selaku korban telah melapor Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus ini ditangani segera oleh penyidik agar terlapor bisa segera ditangkap. 

Kategori :