Penyedia Jasa Layanan Open BO dari Balik Jeruji Besi, 4 Narapida Dibekuk Polda Jabar

Kamis 05-09-2024,06:14 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:3 Hari Tak Terlihat, Seorang Ibu di Papua Tengah Meninggal Dunia Bersama Bayi 9 Bulan yang Masih Hidup

BACA JUGA:Eti-Suhendrik Resmi Maju di Pilwalkot Cirebon 2024, Ini Program Unggulannya!

kemudian yang terakhir MFAN berperan sebagai staff administrasi dari narapidana atau warga binaan kelas 2B Balikpapan," 

Pihaknya menyita handphone kemudian akun WhatsApp serta akun bank rekening BRI ada file in voice recording.

Para pelaku disangkakan Pasal 51 Jo Pasal 35 Uu RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal yang paling banyak 12 miliar rupiah.

 

Kategori :