JAKARTA, DISWAY.ID -- Masyarakat Indonesia belakangan ini digemparkan dengan penangkapan Alice Guo di Tangerang pada Selasa, 3 September 2024.
Alice Guo merupakan Wali Kota Filipina yang telah menjadi buronan interpol sejak Juli 2024.
Dirinya diketahui sempat melarikan diri ke tiga negara sekaligus mulai dari Malaysia, Singapura, dan terkhir Indonesia.
BACA JUGA:Buronan Eks Wali Kota Filipina Ditangkap di Tangerang, Terkait Kasus Apa?
BACA JUGA:Kronologi Buronan TPPO Modus Ferienjob Ditangkap saat Wisata di Venesia
Alice Guo kian dituduh sebagai mata-mata negara China hingga ia menjadi target kejaran interpol.
Otoritas anti-kriminalitas mengatakan perempuan 34 tahun itu terbang ke Indonesia pada Agustus 2024 menggunakan paspor Filipina.
Kemudian ia ditangkap di Tangerang, Banten pada malam hari pukul 23.58 WIB.
Diketahui, Alice sempat mendapat skors enam bulan oleh Ombudsman Filipina usai Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melayangkan tuduhan gartifkasi.
Tak hanya itu, Kemendagri Filipina juga menuding Alice Gou terlibat dalam sindikat kriminal China Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) di daerahnya.
BACA JUGA:Polri: Buronan Chaowalit Ada Kaitannya dengan Jaringan Narkoba Internasional
Hal tersebut diketahui bahwa ia memiliki dua kewarganegaraan yakni Filipina dan China.
Fakta-Fakta Alice Guo Wali Kota Filipina yang Ditangkap di Tangerang
1. Sindikat Pencucian Uang
Mantan Wali Kota Filipina ini diduga terlibat dalam sindikat pencucian uang dan penipuan bersama 35 orang lainnya.