JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satunya terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan yang diatur dalam konsil dan kolegium.
BACA JUGA:Marak Depresi dan Bullying di Kalangan Dokter, PB IDI Dorong agar PPDS Dapat Insentif
Edy menyebut bahwa kolegium bertanggung jawab menyusun standar pendidikan profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis.
“Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucap Edy dalam keterangannya, 3 September 2024.
Ia pun mneyoroti sertifikasi pendidik pada pendidikan profesi spesialis. Menurutnya, pendidik yang memiliki kemahiran klinis tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
Sebagai orang yang menempuh pendidikan di bidang ilmu kesehatan, Edy mengaku memahami bagaimana pendidikan di bidang kesehatan berjalan.
Ia mengatakan bahwa pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki ketrampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.
“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik maka cara itu yang dilakukan,” kata Edy
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi yang juga harus memiliki teori pendidikan untuk bisa melakukan transfer knowledge.
“Bagi pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” tuturnya.
BACA JUGA:AIPKI Minta Kemenkes Aktifkan Kembali PPDS Anestesi RS Kariadi dan Dekan FK Undip