JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo disebut bakal dideportasi dari Indonesia usai ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan penyerahan Alice ke otoritas Filipina merupakan perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Mantan Wali Kota di Filipina Alice Guo Ditangkap Usai Buron, Kadiv Hubinter Polri Jelaskan Begini
"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri, Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," katanya kepada awak media, Kamis 5 September 2024.
Pemulangan terhadap Alice Guo akan dilakukan segera.
"Yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian. Kita namakan police to police corporation," ujarnya.
Pemulangan terhadap Alice akan dilakukan malam ini ke Manila.
BACA JUGA:1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!
"Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan," bebernya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo yang buron, kini telah ditangkap Polri.
Kadiv Hubinter, Irjen Krishna Murti mengatakan pihaknya menangkap Alice Guo usai bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Kadiv Hubinter membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerjasama dengan PMJ dan Polresta Bandung," katanya kepada awak media, Rabu 4 September 2024.
Diungkapkannya, usai penangkapan Ali Guo, Filipina diharapkan mau melakukan penukaran BNN atas nama Gregor Gas.