Kocak! Gegara Ikut-ikutan Demonstrasi Bareng Ojol, Dua WN Inggris Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Kocak! Gegara Ikut-ikutan Demonstrasi Bareng Ojol, Dua WN Inggris Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Gegara Ikut-ikutan demo ojol dua WNA asal Inggris Dideportasi Imigrasi -Dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham-

JAKARTA, DISWAY.ID - Demonstrasi driver ojek online (ojol) pekan lalu rupanya sempat dihadiri dua wna Inggris yang turut berorasi.

Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas Sloan, pada Rabu 4 September 2024 kemarin. 

BACA JUGA:Rano Karno Kongkow Bareng Driver Ojol Sambil Makan Pisang Goreng Madu Bu Nanik, Sebut Nama Jaenab

BACA JUGA:Ojol dan Kurir Tuntut Upah yang Layak, Begini Respon Pemerintah

Keduanya melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan orasi pada demonstrasi ojek online di Jakarta 29 Agustus 2024 lalu.

“Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa,” ungkap Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024. 

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan, tiap warga negara asing tidak boleh mengikuti demonstrasi di wilayah yang dikunjungi. 

“Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing," kata Silmy. 

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur. Gegara ikut-ikutan berorasi di demo Ojol, keduanya melanggar aturan keimigrasian. 

BACA JUGA:Viral Driver Ojol Hina Pegawai Cafe Disabilitas Bikin Geram Netizen, Begini Kronologinya!

“Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," sambung Silmy.

Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut.

Lovell dan Sloan sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian diterbangkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu 4 September 2024 kemarin dengan biaya mandiri.

Silmy mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads