Ojol dan Kurir Tuntut Upah yang Layak, Begini Respon Pemerintah

Ojol dan Kurir Tuntut Upah yang Layak, Begini Respon Pemerintah

Ribuan Ojol di Patung Kuda Teriak Lawan Aplikator, Hapus Double Order!-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (driver ojol) serta kurir yang digelar pada Kamis 29 Agustus lalu, Pemerintah serta perusahaan aplikator akhirnya buka suara menanggapi tuntutan upah layak yang dilayangkan oleh para driver ojol dan kurir.

Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan persetujuannya terhadap tuntutan yang dilayangkan tersebut. 

BACA JUGA:Pendapatan Driver Ojol Tak Meningkat, Djoko Setijowarno: Transportasi Online Jadi Bisnis Gagal

BACA JUGA:Viral Driver Ojol Hina Pegawai Cafe Disabilitas Bikin Geram Netizen, Begini Kronologinya!

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh para driver ojol dan kurir tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan mereka. 

Kendati begitu, ia juga mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Sekalipun pegangan UU ini belum ada, potensi untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi jutaan masyarakat itu sudah ada landasannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Keras, Ojol Minta Kominfo Nonaktifkan Seluruh Aplikator jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

BACA JUGA:Diberi Waktu 2 Minggu, Kominfo Janji Selesaikan Tuntutan Ojol

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Menurut Lily, sudah terlalu banyak tindakan semena-mena dari para aplikator kepada para driver ojol dan kurir, terutama setelah pendapatan ojol dan kurir semakin turun akibat perang tarif antar aplikator.

"Banyak pengemudi yang masih harus bekerja saat jam istirahat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkas Lily.

BACA JUGA:Imbas Demo Ojol, Pelanggan Kesulitan Dapat Driver Gofood

BACA JUGA:Paksa Tutup Jalan Saat Demo di Patung Kuda, Ojol Bersitegang dengan Polisi

Sementara itu menurut keterangan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, tarif layanan yang diterapkan oleh Grab Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012, yang mengatur tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads