PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025, Tertinggi Kedua di ASEAN Setelah Filipina

PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025, Tertinggi Kedua di ASEAN Setelah Filipina

PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025, Jadi Tarif Tertinggi Kedua di ASEAN Setelah Filipina-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subiano secara resmi telah mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini, sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang Diungkap, Diduga Kegagalan Fungsi Rem Truk

BACA JUGA:Gegara Dituding Berselingkuh, Wanita Muda Mengalami Penganiayaan di Tambora

Sementara itu dilansir dari data Worldwide Tax Summaries, besaran PPN Indonesia yang saat ini berjumlah sebesar 11 persen hanya memiliki jarak perbedaan 1 persen dengan besaran PPN di negara Filipina, yang berjumlah sebesar 12 persen.

Dengan kata lain, dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka nantinya besaran PPN di Indonesia menjadi PPN dengan nilai tertinggi se-ASEAN, bersama dengan negara Filipina.

Kendati begitu, rencana ini pun juga menuai kritik serta kekhawatiran dari kalangan Ekonom dan pengamat, serta pengusaha.

Pasalnya, kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, justru berpotensi menciptakan dampak negatif yang luas bagi perekonomian.

Salah satunya adalah Ekonom serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

BACA JUGA:Aturan Beli Tiket Kereta Api Subsidi yang Perlu Diketahui, Lengkap dengan Daftar Rutenya!

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Kekeuh Naikan PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Kelas Menengah

Dalam keterangannya, Achmad menyebutkan bahwa kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat.

"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik—kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia—akan ikut melemah," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 16 November 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads